semoga blog ini bermanfaat!!!!!!!!!!!!! salam ukhuwah islamiyah!!!!!!!!!

Rabu, 06 Oktober 2010

Tugas 3. Kejahatan Internet Via E-mail

Tugas 3. Kejahatan Internet Via E-mail

  1. Apa yang dimaksud dengan  Cyber Criminal  ?     Solusinya  : Pencegahannya ?  Pemberantasannya ?
  2. Sebutkan dan jelaskan tentang Cyber Criminal  ?  Solusinya : Pencegahnnya ? Pemberantasannya ?
  3. Jelaskan mengapa muncul Cyber Criminal ?
  4. Adakah Hukum Internasional yang mengatur tentang Undang-Undang tentang Cyber Criminal ? Tunjukkan dan jelaskan bilamana ada !
  5. Apakah di Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang tentang Cyber Criminal ? Tunjukkan dan jelaskan bilamana ada !
  6. Apa yang dimaksud dengan   E-mail Hacker ?   Apa perannya ?
  7. Apa yang dimaksud dengan   E-mail Cracker ?   Solusinya  : Pencegahannya ?  Pemberantasannya ?
  8. Apa yang dimaksud dengan   E-mail Preacker ? Apa perannya ?
  9. Apa yang dimaksud dengan   E-mail Intruder ?   Solusinya  : Pencegahannya ?  Pemberantasannya ?
  10. Sebutkan jenis Intruder dalam Internet via E-mail !
  11. Apa yang dimaksud dengan  Carding ?  Mengapa muncul ?   Solusinya  : Pencegahannya ?  Pemberantasannya ?
  12. Apa yang dimaksud dengan  Defacing ?   Mengapa muncul ?  Solusinya  : Pencegahannya ?  Pemberantasannya ?
  13. Apa yang dimaksud dengan Malicious E-mail ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
  14. Apa yang dimaksud dengan   Junk E-mail ?  Mengapa muncul ?  Solusinya  : Pencegahannya ?  Pemberantasannya ?
  15. Apa yang dimaksud dengan  Malware ? Mengapa muncul ?   Solusinya  : Pencegahannya ?  Pemberantasannya ?
  16. Apa yang dimaksud dengan Mailware ? Jelaskan fungsinya ?
  17. Jelaskan perbedaan antara Malware dengan Mailware !
  18. Apa yang dimaksud dengan  Phising ?  Mengapa muncul ?  Solusinya  : Pencegahannya ?  Pemberantasannya ?
  19. Apa yang dimaksud dengan   Scam (Scamming) ?   Mengapa muncul ?  Solusinya  : Pencegahannya ?  Pemberantasannya ?
  20. Apa yang dimaksud dengan  Spam (Spamming) ?   Solusinya  : Pencegahannya ?  Pemberantasannya ?
  21. Jelaskan, manakah yang lebih berbahaya : Phisingkah ? Scamkah ? Spamkah ?
  22. Jelaskan tentang proses menularnya Virus Komputer via E-mail !      Solusinya  : Pencegahannya ?  Pemberantasannya ? 
JAWAB:
1. Cyber Criminal 
     
Tedapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Cyberspace oleh Gibson didefenisikan sebagai:
Cyberspace. A consensual hallucination experienced daily by billions of legitimate operators, in every nation ….. A graphic representation of data abstracted from banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding.
Dari defenisi di atas dapat dilihat bahwa pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yakni:
Cyberspace is the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur. Not your desk. Not inside the other person’s phone in some other city. The place between the phone. The indefinite place out there, where the two of you, two human beings, actually meet and communication.
Dari beberapa defenisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Sedangkan ‘crime’ berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.

Solusi: Kemampuan internet untuk menghilangkan batas wilayah negara menyebabkan tindakan penanggulangan cybercrime harus ditanggulangangi oleh masing-masing pribadi, pemerintahan dan dunia global.
· A. PERSONAL
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime secara personal, antara lain :
* Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke internet perlu dilengkapi dengan internet firewall. Firewall merupakan alat untuk mengimplementasikan kebijakan security. Informasi yang keluar atau masuk harus melalui firewall ini. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari orang yang tidak berwenang (unauthorized access) tidak dapat dilakukan. Kebijakan security, dibuat berdasarkan pertimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan implikasi security-nya. Semakin ketat kebijakan security, semakin kompleks konfigurasi layanan informasi atau semakin sedikit fasilitas yang tersedia di jaringan. Sebaliknya, dengan semakin banyak fasilitas yang tersedia atau sedemikian sederhananya konfigurasi yang diterapkan, maka semakin mudah orang-orang ‘usil‘ dari luar masuk kedalam sistem (akibat langsung dari lemahnya kebijakan security).
Firewall pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan fungsi kerjanya. Namun, keduanya dapat dilakukan secara bersama-sama pada sebuah perangkat komputer (device) atau dapat pula dilakukan secara terpisah), yaitu :
1. Fungsi filtering
Firewall bekerja pada level jaringan (network-level firewall) yang biasa disebut packet filter.
Firewall tipe ini biasanya berupa router yang melakukan fungsi packet filtering berdasarkan parameter-parameter tertentu antara lain: alamat sumber, protokol, nomor port dan isi. Dari membandingkan informasi yang diperoleh pada paket-paket trafik dengan kebijaksanaan yang ada pada tabel akses, maka tindakan yang diberlakukan adalah :
• Melewatkan paket data ke tujuannya (client atau server)
• Memblok paket data
2. Fungsi proxy
Firewall pada level aplikasi (application level gateway) ini berfungsi sebagai penghubung antara komputer client dengan jaringan luar. Pada koneksinya, paket-paket IP tidak pernah diteruskan secara langsung, namun ditranslasi dan diwakilkan oleh gateway aplikasi tersebut yang berfungsi sebagai saluran dan penterjemah dan menggantikan fungsi client. Proxy akan merelai semua request dari client kepada server yang sesungguhnya, kemudian merelai balik semua hasil response real server kepada client kembali. Ditengah proses di atas, maka proxy server berkesempatan untuk melakukan pembatasan “relai” berdasarkan tabel akses yang sudah dibuat.
* Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya.
Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
* Secure Socket Layer
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data. 7
· b. PEMERINTAHAN
* Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber ("Cyber-crimes”).
* Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international.
* Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
* Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
* Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.2
· c. DUNIA GLOBAL
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah territorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk hal ini diperlukan cyberlaw, jika tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.
 Pemberantasan:
Pemberantasan Cyber Crime Sebelum Berlakunya Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*

Cyber crime
sebagai fenomena hukum seiring dengan perkembangan teknologi informasi menjelma menjadi kejahatan yang mengkhawatirkan masyarakat dunia termasuk Indonesia. Kekhawatiran tindak pidana ini dirasakan di seluruh bidang kehidupan. Information Association of Canada (ITAC) pada International Information Industry Congress (IIIC) di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa, "Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime."

Kenyataan tersebut makin diperparah dengan kondisi kehidupan bernegara di Indonesia yang pada saat ancaman cyber crime melanda kala itu  belum mempunyai kerangka hukum yang signifikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mampu menjerat pelaku kejahatan di dunia cyber. Bandingkan dengan negara seperti Malaysia, Singapura atau Amerika Serikat yang telah mempunyai undang-undang yang mengatur kehidupan di dunia cyber tersebut.

Apa lacur, pameo yang menyatakan, "hukum tertulis selalu terlambat mengikuti perkembangan zaman" menunjukkan buktinya. Korban berjatuhan, margin kerugian akibat kejahatan ini melebar, namun pelaku bebas melenggang kangkung karena sulitnya pembuktian. Tidak ada pilihan lain saat hukum berdiri berhadap-hadapan dengan cyber crime sebagai pengancam ketertiban di tengah masyarakat, tidak boleh terjadi kekosongan hukum, tidak ada rotan akar pun jadi, tidak ada undang-undang khusus Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan zaman kolonial pun jadi, tentunya, dengan menggunakan metode interpretasi hukum yang sah.

Adapun kebijakan sementara yang diambil sebagai hasil penafsiran ekstensif KUHP untuk menjerat pelaku cyber crime di Indonesia sebelum berlakunya UU ITE di tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Dalam Buku I KUHP (Ketentuan Umum) diperluas pengertiannya, yaitu, ketentuan mengenai :
  • Pengertian barang (Pasal 174), termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon/telekomunikasi/jasa komputer.
  • Pengertian anak kunci (Pasal 178), termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, signal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu.
  • Pengertian surat (Pasal 188), termasuk data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpanan komputer atau penyimpanan data elektronik lainnya.
  • Pengertian ruang (Pasal 189), termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu.
  • Pengertian 'masuk' (Pasal 190), termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer.
  • Pengertian jaringan telepon (Pasal 191), termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer.
2.  Beberapa bentuk cybercrime di dunia maya yaitu :
  • Typo site: Pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli. Pelaku menunggu kesempatan jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya, dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban. (contoh nyata adalah kasus typo site : www.klikbca).
  • Keylogger/keystroke logger: Modus lainnya adalah keylogger. Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet. Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh user dan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password.
  • Sniffing: Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer
  • Brute Force Attacking: Usaha untuk mendapatkan password atau key dengan mencoba semua kombinasi yang mungkin.
  • Web Deface: System Exploitation dengan tujuan mengganti tampilan halaman muka suatu situs.
  • Email Spamming: Mengirimkan junk email berupa iklan produk dan sejenisnya pada alamat email seseorang.
  • Denial of Service: Membanjiri data dalam jumlah sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan sistem sasaran.
  • Virus, worm, trojan: Menyebarkan virus, worm maupun trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan sistem komputer, memperoleh datadata dari sistem korban dan untuk mencemarkan nama baik pembuat perangkat lunak tertentu.
     Solusi : Banyak pakar yang telah memberikan tawaran solusi akan hal tersebut, diantaranya sebagai berikut:
    a. Kontrak Sosial Jasa Informasi. Guna memecahkan permasalahan etika komputer, Mason menyarankan bahwa jasa informasi harus msuk ke dalam suatu kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Kontrak tersebut menyatakan bahwa: Pertama, komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk mengganggu privasi seseorang. Kedua, setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer. Ketiga, hak milik intelektual akan dilindungi. Keempat, komputer dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan informasi. Dengan demikian, masyarakat jasa informasi harus bertanggung jawab atas kontrak sosial yang timbul dari sistem yang dirancang dan diterapkannya.
    b. Perencanaan Tindakan. Rencana tindakan untuk mencapai operasi komputer yang etis (menurut Don Parker) ada sepuluh langkah, yaitu : 1) Formulasikan suatu kode prilaku. 2) Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah (penggunaan jasa komputer untuk pribadi, HKI). 3) Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar (teguran, penghentian dan tuntutan).4) Kenali prilaku etis. 5) Fokuskan perhatian pada etika melalui program-program (pelatihan dan bacaan yang disyaratkan). 6) Promosikan UU kejahatan komputer (cyberlaw) dengan memberikan informasi kepada para karyawang. 7) Simpan catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakannya, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika. 8) Dorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan memperdulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan narkotik.
    c. Mempertebal keimanan pada Tuhan. Hal ini dapat dilakukan dengan perenungan bahwa kita adalah manusia yang merupakan ciptaan tuhan, dimana manusia harus taat dan patuh terhadap aturan yang telah dicanangkan tuhan, atau dalam kata lain kita harus bertaqwa kepada-Nya, yaitu dengan menjalankan perintah-perintahNya dan menauhi segala laranganNya. Dengan begitu setiap kali kita melakukan aktifitas baik itu berhubungan dengan profesi kita, kita dapat mempunyai etika yang baik, yang terikat dengan keimanan kita kepada Tuhan kita.

 Pemberantasan:
Pemberantasan Cyber Crime Sebelum Berlakunya Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*

Cyber crime
sebagai fenomena hukum seiring dengan perkembangan teknologi informasi menjelma menjadi kejahatan yang mengkhawatirkan masyarakat dunia termasuk Indonesia. Kekhawatiran tindak pidana ini dirasakan di seluruh bidang kehidupan. Information Association of Canada (ITAC) pada International Information Industry Congress (IIIC) di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa, "Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime."

Kenyataan tersebut makin diperparah dengan kondisi kehidupan bernegara di Indonesia yang pada saat ancaman cyber crime melanda kala itu  belum mempunyai kerangka hukum yang signifikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mampu menjerat pelaku kejahatan di dunia cyber. Bandingkan dengan negara seperti Malaysia, Singapura atau Amerika Serikat yang telah mempunyai undang-undang yang mengatur kehidupan di dunia cyber tersebut.

Apa lacur, pameo yang menyatakan, "hukum tertulis selalu terlambat mengikuti perkembangan zaman" menunjukkan buktinya. Korban berjatuhan, margin kerugian akibat kejahatan ini melebar, namun pelaku bebas melenggang kangkung karena sulitnya pembuktian. Tidak ada pilihan lain saat hukum berdiri berhadap-hadapan dengan cyber crime sebagai pengancam ketertiban di tengah masyarakat, tidak boleh terjadi kekosongan hukum, tidak ada rotan akar pun jadi, tidak ada undang-undang khusus Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan zaman kolonial pun jadi, tentunya, dengan menggunakan metode interpretasi hukum yang sah.

Adapun kebijakan sementara yang diambil sebagai hasil penafsiran ekstensif KUHP untuk menjerat pelaku cyber crime di Indonesia sebelum berlakunya UU ITE di tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Dalam Buku I KUHP (Ketentuan Umum) diperluas pengertiannya, yaitu, ketentuan mengenai :
  • Pengertian barang (Pasal 174), termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon/telekomunikasi/jasa komputer.
  • Pengertian anak kunci (Pasal 178), termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, signal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu.
  • Pengertian surat (Pasal 188), termasuk data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpanan komputer atau penyimpanan data elektronik lainnya.
  • Pengertian ruang (Pasal 189), termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu.
  • Pengertian 'masuk' (Pasal 190), termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer.
  • Pengertian jaringan telepon (Pasal 191), termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer.
3. Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara lain adalah:
 
a. Akses internet yang tidak terbatas.

b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama
kejahatan komputer.

c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk
dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong
para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa
ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan
pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas
operator komputer.

e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.

f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini
masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional.
Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi
kejahatannya
4. 1.Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto   
atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya   
kasus-kasus video porno para mahasiswa.
2. Pasal 378 dan 262 KUHP   dapat dikenakan pada kasus carding, karena 
pelaku melakukan penipuan   seolah-olah ingin membeli suatu barang dan 
membayar dengan kartu   kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan 
curian.
3. Pasal   406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang 
membuat   sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi 
tidak   berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
5. 

UNDANG-UNDANG CYBER CRIME


Namanya Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal nama Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Dengan-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya, karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi


6. hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah email.
peran :Sebenarnya,dari mana para hacker mendapatkan ilmunya dan apa peranan hacker?sepertinya pelajaran itu tidak banyak di bahas dikelas,baik di level D3 dan S1,bahkan di level master dan doctoral.Tetapi mengapa para hecker dapat menjebol system yang dibangun dengan ongkos miliyaran rupiah?dulu bank BCA ketika mengenalkan system internet bankingnya mengumumkan bahwa sistemnya dijamin aman karena dilindungi dengan system berlapis dan cangih .Namun kenyataanya ,hanya waktu dua hari ,seorang hecker di Bandung berhasil membuat sistem serupa sehingga mengecoh nasabah BCA.sang hacker berhasil mengumpulkan sekitar dua ratus data user id dan password yang bisa dipakai.Untungnya hacker tsb beraliran putih dan melaporkan hasil kerjanya lanksung ke bank BCA.kini bank BCA semakin maningkat lagi sistem internet bankingnya sehingga sudah sangat sulit dijebol.

Contoh lain adalah Dani Firmansyah ,mahasiswa asal Yogya yang bekerja di Jakarta ,seorang diri mampu menjebol situs KPU dan mengacak –acak nama-nama partai yang ada di sana.konon Dani hanya iseng saja ingin membuktikan omongan para petinggi KPU menjelang pemilu 2004,bahwa situs yang mereka bangun sangat aman karena menghabiskan biaya miliaran rupiah.Untung saja Doni tidak berniat mengacaukan pemilu.Kalau saja dia mengubah nama-nama partai tanpa nama nama lucu,pasti susunan pemenang pemilu tidak seperti sekarang ini

Dua contoh di atas menunjukkan bahwa cukup satu orang saja,sudah dapat menjebol pertahanan sistem berharga sangat mahal.bahkan mereka boleh dibilang bekerja dengan tangan kosong tanpa pertahanan canggih.modal mereka hanya computer dan koneksi internet.bisa dibayangkan kalau mereka memakai peralatan dan program yang canggih,mungkin lebih bila sistem di sekitar kita.

7. Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data
peran :

8. Phreaker ini sebenarnya hampir sama sifatnya dengan cracker dimana sama-sama menyukai GRATISAN. Bedanya Phreaker lebih fokus ke dalam bug jaringan/telekomunikasi. Contoh mudahnya orang bisa menelpon gratis padahal seharusnya berbayar, atau contoh lainnya seseorang menggunakan bug yang ada didalam sebuah perusahaan telekomunikasi (meskipun tidak diketahui bocornya informasi ini hasil sendiri atau diberi tahu orang dalam) itu adalah salah satu kegiatan phreaking dan orang yang melakukannya di sebut phreaker.

11. Carding
Di Internet, istilah ini cukup banyak digunakan untuk suatu aktifitas yang berhubungan dengan kartu kredit. Misalnya transaksi e-commerce yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, kejahatan penggunaan kartu kredit orang lain secara ilegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya. Orang yang menggunakan kartu kredit tersebut disebut dengan Carder.

Dalam kejahatan yang terjadi di dengan menggunakan kartu kredit ilegal melalui dunia internet, istilah ini lebih menjurus kepada proses penggunaan kartu kredit ilegal tersebut. Istilah ini diartikan sebagai kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Dimana untuk melakukan proses tersebut, sang pelaku --yang disebut carder-- tidak perlu mencuri kartu tersebut secara fisik. melainkan cukup tahu nomor kartu plus tanggal kadaluarsanya saja. Jangan bandingkan carding dengan aksi para hacker atau cracker. Kenapa? Ada dua alasan, pertama, nanti mereka jadi besar kepala kalau disejajarin dengan hacker, sedang alasan keduanya adalah karena kegiatan carding tidak terlalu memerlukan otak.
sebab : Pada prinsipnya, sang kartu sendiri (plastik) sangat jarang didapatkan.
Hal ini sebab orang beranggapan, jika kartu kreditnya disimpan di lemari
dan hanya dikeluarkan pada saat ingin digunakan, maka akan sangat susah
untuk menyalah gunakan kartu tsb. Ini adalah kesalahan yang cukup besar.
Pada pokoknya, jika kamu ingin melakukan kejahatan penyalahgunaan kartu
kredit, yang diperlukan adalah *nomor* kartu tersebut, beserta nama
pemiliknya (banyak juga bisnis yang meminta tanggal kadaluwarsa, namun di
Internet, biasanya kamu bisa lolos menggunakan nomor dan nama saja,
asalkan tanggal kadaluwarsa diisi (dikarang-karang) paling tidak enam
bulan didepan).
Bagaimana caranya memperoleh nomor-nomor kartu kredit ini ??? Di
negara-negara dimana kartu kredit digunakan secara meluas, untuk
mendapatkan nomor kartu kredit, biasanya tidak memerlukan ketrampilan
khusus. Kamu bisa iseng ngaduk-ngaduk tempat sampah toko grosir atau bisa
coba kerja di pom bensin, dan mendapatkan bon kartu kredit pelanggan. Di
Indonesia, hal ini semakin mungkin dilakukan, terutama di pasar-pasar
swalayan besar seperti Sogo, segitiga Senen, M Plaza, dll. Biasanya bon
penerimaan berupa kertas berwarna yang mencantumkan nama, nomor kartu
kredit, berapa total harga, dan seterusnya. Jika kamu seorang perempuan,
itu lebih bagus lagi. Cari kerjaan sebagai kasir dan sempatkan diri untuk
menyalin nomor-nomor tersebut. Perempuan juga jarang dicurigai ;-).
Mengaduk-ngaduk tempat sampah juga bisa berguna, sebab selain bisa
mendapatkan salinan bon, jika kamu ngaduk-ngaduk tempat sampah di dekat
bangunan ISP, kamu juga bisa mendapatkan password/login, dll (lihat
artikel 'Trashing dan Social Engineering').
Metode mutakhir yang sekarang banyak digunakan di negara-negara maju
adalah dengan cara menggunakan perangkat 'surveillance' untuk mendapatkan
nomor kartu kredit calon korban. Tentu saja jika kamu berhasil
mendapatkan akses ke database milik ISP atau Web komersil, kamu bisa
memanen ratusan bahkan ribuan nomor kartu kredit dari situ.

12. Defacing
merupakan bagian dari kegiatan hacking web atau program application, yang menfokuskan target operasi pada perubahan tampilan dan/atau konfigurasi fisik dari web atau program aplikasi tanpa melalui source code program tersebut. Sedangkan deface itu sendiri adalah hasil akhir dari kegiatan cracking dan sejenisnya – tekniknya adalah dengan mbaca source codenya (ini khusus untuk konteks web hacking), trus ngganti image (misalnya), editing html tag dkk, dan lain-lain.
sebab : Untuk kasus ini semua kegilaan yang telah dilakukan oleh si pelaku memiliki beberapa alasan tersendiri yaitu :

1. Ingin menjadi hacker
2. Mendapatkan popularitas
3. Ingin mendapat pujian

Alasan-alasan diatas memang cukup bisa dicerna logika. Tapi bagaimana dengan alasan-alasan yang unik seperti Nggak ada kerjaan, Suka-suka, Apa urusan loe, atau “aku pengen tu situs kesannya GUE BANGET, gitu” dan lain sebagainya. Menurut saya, tanpa suatu alasan apapun seseorang dapat saja melakukan web hacking.

13. Malware 
singkatan malicious software, terinstalasinya sebuah software tanpa sepengetahuan anda yang bertujuan merusak atau mengintai setiap aktivitas yang dilakukan pada komputer tersebut. sehingga mengakibatkan kinerja sistem komputer tersebut menjadi menurun bahkan tidak bisa bereaksi sama sekali akibat infeksi dari malware tersebut sehingga mengakibatkan kerugian. Pada umumnya malware itu dibuat sengaja oleh programmer virus untuk menginfeksi sistem komputer target, dengan latar belakang hanya untuk mencari ketenaran dalam dunia cyber ataupun tujuan lain. Begitu banyak malware seperti virus lokal merebak silih berganti menginfeksi sistem komputer setiap harinya dengan varian yang berbeda-beda, contoh: virus brontok, My-love, virus cinta, dll. Bahkan adapun pembuatan malware secara singkat hanya tinggal satu kali klik, sepertihalnya tools virus generator yang tersebar bebas di dunia internet secara gratis.
sebab :

14. Untuk Milis –> Pesan yang tidak ada hubungannya dengan milis tersebut.
• Bagi User –> Pesan masuk yang tidak kita kehendaki, misalnya seorang teman mengirimkan penawaran bisnis berantai yang tidak kita inginkan.

15.Malware
program komputer yang di ciptakan dengan maksud dan tujuan tertentu dari penciptanya dan merupakan program yang mencari kelemahan dari software.Umumnya Malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating sistem

16. Mailware 
program program yang dibuat dengan sengaja untuk merusak komputer tanpa diketahui oleh sang pemiliknya.

17.
18. phising
merupakan kata plesetan dari bahasa Inggris yang berarti memancing. Dalam dunia yang serba terhubung secara elektronik saat ini, istilah phising banyak diartikan sebagai suatu cara untuk memancing seseorang ke halaman tertentu.

phising tidak jarang digunakan oleh para pelaku kriminal di internet untuk memancing seseorang agar mendatangi alamat web melalui e-mail, salah satu tujuannya adalah untuk menjebol informasi yang sangat pribadi dari sang penerima email, seperti password, kartu kredit, dll.

Diantaranya dengan mengirimkan informasi yang seakan-akan dari penerima e-mail mendapatkan pesan dari sebuah situs, lalu mengundangnya untuk mendatangi sebuah situs palsu. Situs palsu dibuat sedemikian rupa yang penampilannya mirip dengan situs asli. lalu ketika korban mengisikan password maka pada saat itulah penjahat ini mengetahui password korban. Penggunaan situs palsu ini disebut juga dengan istilah pharming.

19. Scam
penipuan, penipuan ini biasanya seperti ini : Saya mengikuti program PTC A nah saat ini adalah waktunya saya payout atau withdraw tetapi pada saat saya login lagi ternyata account saya tidak terdaftar atau mungkin dengan alasan lain. PTC yang seperti inilah yang bisa disebut scam alias penipuan.

20. Spam (Spamming)
Spamming adalah mengirim mail yang mungkin tidak diinginkan/tidak disukai penerima email. Posting yang sering mengakibatkan SPAMMING, misalnya: berita warning virus, media buyer, multi level marketing, surat berantai, surat yang tidak berarti (junk mail), bomb mail (mengirim email sama berulang-ulang) dan hoax email (email bohong, dari sumber yang tidak jelas).

 1. Membuat crash suatu program dengan memakai buffer yang menggunakan input data terlalu besar.
2. Mengirimkan suatu pesan ke newsgroup menyebabkan forum tersebut penuh dengan pesan yang tidak relevan.
3. Mempostingkan artikel ke banyak newsgroup atau mailing list. Hal ini disebut juga ECP (Excessive Cross-Posting).
4. Memborbardir suatu newsgroup/mailing list dengan kopi-an suatu artikel yang sama. Hal ini diistilahkan EMP( Excessive Multi-Posting).
5. Mengirimkan banyak email serupa yang tidak diharapkan oleh pembacanya, terutama yang berkaitan dengan iklan suatu produk.
6. Output yang besar dan menjengkelkan. Misalnya terjadi pada seorang pengguna IRC yang beranjak sebentar dari monitor, kemudian saat kembali seringkali merasa jengkel melihat kalimat yang mungkin terdiri dari beratus-ratus baris. Ini dikategorikan juga sebagai spam.

Spam ini sangat mengganggu, terutama bagi user yang bandwith koneksi internetnya kecil, tidak memiliki waktu luang untuk mengakses internet, atau kuota emailnya dibatasi.

21. phising
merupakan kata plesetan dari bahasa Inggris yang berarti memancing. Dalam dunia yang serba terhubung secara elektronik saat ini, istilah phising banyak diartikan sebagai suatu cara untuk memancing seseorang ke halaman tertentu.

22.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar